NAKER.NEWS - Libur panjang atau cuti bersama seringkali menjadi momen yang dinantikan untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Namun, bagaimana jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis di tengah liburan? Jangan khawatir, Satlantas Polrestabes Palembang memberikan solusi mudah melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat memperpanjang SIM secara online, bahkan dari rumah, tanpa harus datang ke kantor polisi.
"Pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online, terutama jika masa berlakunya hampir habis saat libur nasional atau cuti bersama," ujar Finan, Kamis (17/4/2025).
Aplikasi SINAR, yang diluncurkan oleh Korlantas Polri, dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.
Baca Juga: Nikah dengan Bule, Gadis Asal Sumsel Dapat Mahar Rp3 Miliar Termasuk Saham dan Rumah
"Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore, dan di dalamnya terdapat panduan lengkap untuk mengisi data diri dan persyaratan lainnya," jelas Finan.
Proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dengan adanya opsi pengiriman SIM langsung ke rumah.
"Setelah mengisi formulir di aplikasi, pemohon dapat memilih untuk mencetak SIM di Satpas tujuan atau menggunakan jasa pengiriman yang telah ditetapkan," kata Finan.
Finan menambahkan, banyak masyarakat yang memilih opsi pengiriman karena lebih praktis.
"Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat menunggu SIM baru mereka di rumah setelah menyelesaikan pendaftaran secara online," ujarnya.
Meskipun demikian, Finan mengingatkan bahwa aplikasi ini juga memiliki keterbatasan.
"Aplikasi ini mungkin mengalami lonjakan pengguna, terutama saat libur panjang. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM secara berkala dan bersabar jika mengalami gangguan jaringan," tutup Finan.