Naker.news - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut empat pecahan lama dan memberi batas waktu penukaran sampai 30 April 2025. Jangan sampai kelupaan, ya, karena setelah lewat tanggal itu, uangmu cuma jadi kenangan!
Informasi ini diumumkan langsung lewat situs resmi BI dan diberitakan berbagai media nasional. Jadi, buat kamu yang masih pegang uang kuno, mending langsung cek dompet, laci, atau koleksi lama kamu. Yuk, simak daftar lengkapnya!
Ini Daftar 4 Uang Rupiah yang Dicabut BI
Empat pecahan uang rupiah tidak berlaku 2025 ini adalah Rp10.000 tahun emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Pencabutannya sudah diumumkan sejak 1 Mei 1992, tapi penukarannya masih bisa dilakukan di Kantor Pusat BI sampai 30 April 2025.
Jadi, kalau kamu nemu pecahan-pecahan ini, jangan disimpan buat koleksi dulu. Segera tukarkan aja ke Bank Indonesia supaya tetap dapat nilai nominalnya. Sayang banget kan kalau hangus begitu aja?
Bagaimana Kalau Uangmu Lusuh atau Rusak?
Tenang, BI sudah punya aturan buat uang lusuh atau rusak. Kalau kondisi uang kamu masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya masih kelihatan, kamu tetap dapat penggantian penuh sesuai nominal.
Tapi kalau ukuran uangnya sudah lebih kecil dari setengah, atau kondisinya parah banget sampai nggak kelihatan ciri-cirinya, ya maaf-maaf aja, uang itu nggak bisa ditukar. Jadi, periksa dulu baik-baik sebelum kamu bawa ke BI, ya!
Penukaran Hanya di Kantor Pusat BI, Ini Tipsnya
Perlu dicatat, penukaran uang ini cuma bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta. Jadi buat kamu yang di luar Jakarta, harus siap-siap meluangkan waktu dan biaya untuk datang ke sana.
Supaya lancar, pastikan bawa identitas diri, simpan uang dengan rapi, dan kalau perlu, hubungi dulu BI untuk tanya-tanya teknisnya. Jangan tunggu mepet akhir April, karena pasti antrean bakal panjang banget!(*)