Naker.news - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 membuat nasib PPPK di berbagai daerah, termasuk Kepri, menjadi sorotan. Pemerintah daerah kini menghadapi tekanan untuk menyesuaikan anggaran tanpa mengorbankan keberlanjutan tenaga PPPK.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan, kondisi belanja pegawai di daerahnya saat ini sudah mendekati 40 persen dari total APBD. Angka tersebut melampaui batas yang akan diberlakukan secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
PPPK dan Tekanan Belanja Pegawai di APBD
Peningkatan jumlah PPPK menjadi salah satu faktor yang mendorong naiknya belanja pegawai dalam APBD. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai sesuai ketentuan.
Ansar Ahmad mengatakan bahwa mulai 2027, belanja pegawai harus disesuaikan dengan batas maksimal. "Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah perlu melakukan penataan ulang anggaran, terutama dalam mengelola belanja pegawai yang terus meningkat.
Usulan Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat
Untuk mengurangi beban APBD, Pemprov Kepri mengusulkan agar gaji PPPK dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Usulan ini dinilai dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah.
"Salah satu solusinya, gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat," kata Ansar Ahmad.
Ia menyebut, sejumlah gubernur lain juga berencana mengajukan usulan serupa. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah pusat.
Baca juga: Rahasia UMKM Naik Omzet: 4 Strategi Promosi yang Terbukti Ampuh di Era Digital
PPPK di Kepri Dipastikan Masih Aman
Meski muncul kekhawatiran, pemerintah daerah memastikan belum ada rencana untuk mengurangi atau merumahkan PPPK. Hak pegawai tetap dianggarkan dalam APBD, termasuk tambahan penghasilan yang diberikan secara bertahap.
"Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK," ujar Ansar.
Pemerintah daerah juga berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat agar belanja pegawai di daerah tetap fleksibel dalam masa transisi menuju 2027.
Baca juga: Rahasia HRD: Begini Cara Menebak IQ Tinggi dari Gaya Berpakaian Seseorang