Naker.news - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 memunculkan kekhawatiran terhadap nasib gaji PPPK di daerah. Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov Kepri, kini mulai mencari solusi agar kebijakan ini tidak berdampak pada keberlanjutan tenaga PPPK.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut, kondisi belanja pegawai saat ini sudah mendekati 40 persen dari total APBD. Angka ini melampaui batas yang akan diberlakukan secara nasional sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Belanja Pegawai Dibatasi, Daerah Tertekan
Pembatasan belanja pegawai menjadi 30 persen membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian besar dalam struktur anggaran. Kebijakan ini berlaku nasional mulai 2027 dan menjadi tantangan serius bagi daerah dengan jumlah ASN besar.
Ansar Ahmad mengatakan, belanja pegawai harus ditekan agar sesuai aturan. "Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022," ujarnya di Tanjungpinang.
Kondisi ini diperberat dengan adanya penurunan dana transfer ke daerah, sehingga ruang fiskal semakin terbatas. Pemerintah daerah harus memutar strategi agar tetap bisa memenuhi kewajiban terhadap pegawai.
Baca juga: Jangan Tunggu Besar Gaji: Tips Cerdas Atur Uang Sekarang Juga
Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung Pusat
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kepri mengusulkan agar gaji PPPK dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Usulan ini dinilai bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban APBD.
"Salah satu solusinya, gaji PPPK agar ditanggung pemerintah pusat," kata Ansar Ahmad.
Menurutnya, sejumlah gubernur lain juga berencana mengajukan usulan serupa. Namun, keputusan tetap bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah pusat melalui APBN.
Baca juga: Dari Dapur ke Delivery: Strategi Media Sosial yang Mengangkat Omzet Kuliner Pemula
Nasib PPPK Masih Aman untuk Saat Ini
Di tengah kekhawatiran tersebut, Pemprov Kepri memastikan belum ada rencana untuk merumahkan PPPK. Hak pegawai, termasuk tambahan penghasilan pegawai, tetap dianggarkan dalam APBD 2026 meski diberikan secara bertahap.
"Sampai sejauh ini, belum ada wacana pemprov merumahkan PPPK," ujar Ansar.
Pemerintah daerah juga berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus atau diskresi agar belanja pegawai di daerah tetap fleksibel.
Baca juga: Hanya 40 Persen Pekerja di Indonesia Masuk Sektor Formal, Kenapa?