news

Nakes Diusulkan Jadi CPNS, Satpol PP Meradang: Di Mana Keadilan?

Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB
ilustrasi nakes

Naker.news - Kebijakan usulan pengangkatan CPNS bagi tenaga kesehatan non-ASN oleh Kemenkes memicu polemik di kalangan PPPK dan honorer. Sejumlah pihak, termasuk Satpol PP, mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut karena dinilai tidak merata.

Surat Edaran Kemenkes Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang terbit pada 2 April 2026 meminta rumah sakit pemerintah mengajukan nama tenaga non-ASN untuk diusulkan menjadi CPNS. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan, terutama bagi PPPK dan honorer di luar sektor kesehatan.

Usulan CPNS untuk Nakes Picu Polemik

Kemenkes melalui surat edaran tersebut membuka peluang bagi tenaga kesehatan non-ASN untuk masuk dalam daftar usulan CPNS. Bahkan, tenaga dengan masa kerja minimal enam bulan disebut bisa diusulkan.

Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak karena dianggap memberi jalur cepat bagi nakes, sementara sektor lain masih menunggu kejelasan status kepegawaian.

Baca juga: Jangan Tunggu Besar Gaji: Tips Cerdas Atur Uang Sekarang Juga

Satpol PP Tuntut Perlakuan Setara

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdillah, menilai kebijakan ini menimbulkan kecemburuan sosial. Ia menyebut Satpol PP justru memiliki dasar hukum kuat untuk diangkat sebagai PNS.

"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama...?" ujar Fadlun.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengamanatkan bahwa Satpol PP seharusnya diisi oleh PNS, bukan PPPK. Namun, dalam praktiknya, banyak personel justru dialihkan ke skema PPPK.

Baca juga: Hanya 40 Persen Pekerja di Indonesia Masuk Sektor Formal, Kenapa?

Kritik terhadap Skema PPPK

Fadlun juga menyoroti kelemahan skema PPPK yang dinilai tidak memberikan jaminan masa depan. Ia menyebut PPPK tidak memiliki dana pensiun, jenjang karier terbatas, dan statusnya rentan diberhentikan sewaktu-waktu.

"Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP," katanya.

Situasi ini memperkuat tuntutan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh tenaga non-ASN, tidak hanya di sektor kesehatan.

Baca juga: Dari Dapur ke Delivery: Strategi Media Sosial yang Mengangkat Omzet Kuliner Pemula

Klarifikasi Kemenkes Soal Surat Edaran

Kemenkes menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti pengangkatan langsung menjadi CPNS. Pemerintah menyebut kebijakan itu masih dalam tahap pendataan tenaga kesehatan non-ASN.

Halaman:

Tags

Terkini