Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa surat tersebut hanya bersifat administratif.
"Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS," ujarnya.
Kemenkes juga menegaskan bahwa data yang dikumpulkan akan menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan ke depan, bukan keputusan final pengangkatan.
Baca juga: Modal Kecil, Untung Besar: Bisnis Online di 2026 dengan Dukungan Bank Digital
Meski demikian, polemik di kalangan PPPK dan honorer diperkirakan masih akan berlanjut. Sejumlah organisasi kini tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah lanjutan.
Baca juga: Rahasia UMKM Naik Omzet: 4 Strategi Promosi yang Terbukti Ampuh di Era Digital
Sumber: JPNN, DetikHealth