news

Beda Nasib ASN: Nakes Berpeluang Jadi CPNS, Satpol PP Masih Terjebak PPPK

Kamis, 16 April 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi PPPK

Naker.news - Kebijakan CPNS bagi tenaga kesehatan non-ASN yang diinisiasi Kemenkes memicu perdebatan luas. Di tengah peluang tersebut, PPPK dan honorer, termasuk Satpol PP, menilai ada ketimpangan dalam kebijakan pengangkatan ASN.

Melalui Surat Edaran Kemenkes Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026, pemerintah meminta rumah sakit untuk mengajukan tenaga non-ASN sebagai calon CPNS. Kebijakan CPNS ini langsung mendapat respons dari kalangan PPPK dan honorer yang merasa tidak mendapatkan perlakuan serupa.

CPNS Nakes dan Polemik di Kalangan PPPK

Kebijakan CPNS untuk tenaga kesehatan menjadi sorotan karena membuka peluang bagi pegawai non-ASN, bahkan dengan masa kerja relatif singkat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan PPPK dan honorer terkait keadilan kebijakan antar sektor.

Sejumlah pihak menilai langkah Kemenkes tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial. Apalagi, banyak tenaga non-ASN di sektor lain yang sudah mengabdi lebih lama namun belum mendapatkan kejelasan status.

Baca juga: Rahasia HRD: Begini Cara Menebak IQ Tinggi dari Gaya Berpakaian Seseorang

Satpol PP Soroti Ketimpangan ASN

Reaksi keras datang dari kalangan Satpol PP yang selama ini berada dalam skema PPPK. Mereka menilai kebijakan CPNS untuk nakes tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan Satpol PP seharusnya berstatus PNS.

Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, Fadlun Abdillah, mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten.

"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama...?" ujarnya.

Baca juga: Wawancara Kerja Klise: Kenapa Pertanyaan Kenapa Melamar di Perusahaan Ini? Masih Dibuat HR?

PPPK Dinilai Minim Jaminan

Dalam polemik ini, skema PPPK kembali menjadi sorotan. Banyak pihak menilai status PPPK belum memberikan jaminan kesejahteraan yang setara dengan PNS, terutama dalam hal pensiun dan jenjang karier.

Fadlun menyebut kondisi ini berpotensi memicu gejolak di lapangan.

"Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP," katanya.

Kondisi tersebut memperkuat tuntutan agar kebijakan CPNS tidak hanya berlaku di sektor kesehatan, tetapi juga bagi tenaga lain yang memiliki dasar hukum kuat.

Baca juga: Kabar Baik! UMKM Kecil Bebas Pajak, Pendapatan < Rp 60 Juta Tak Dipungut PPh

Halaman:

Tags

Terkini