Kemenkes Tegaskan Hanya Pendataan
Menanggapi polemik tersebut, Kemenkes memberikan klarifikasi bahwa surat edaran itu bukan keputusan pengangkatan CPNS. Pemerintah menyebut langkah tersebut masih dalam tahap pendataan tenaga kesehatan non-ASN.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa proses CPNS tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS," jelasnya.
Meski sudah ada klarifikasi, polemik CPNS dan PPPK ini diperkirakan masih akan berkembang, terutama dari kalangan honorer dan Satpol PP yang menuntut perlakuan setara.
Baca juga: Modal Kecil, Untung Besar: Bisnis Online di 2026 dengan Dukungan Bank Digital
Baca juga: Rahasia UMKM Naik Omzet: 4 Strategi Promosi yang Terbukti Ampuh di Era Digital
Sumber: JPNN, DetikHealth