news

Bawa Oleh-oleh dari Tanah Suci Kini Bebas Pajak, Tapi Ada Syarat Ketatnya!

Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB
ilustrasi para jamaah naik pesawat untuk berangkat haji (foto: Dok Okezone)

Naker.news - Bea Cukai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi jemaah haji dengan membebaskan pajak impor atas oleh-oleh haji pada musim haji 2026. Kebijakan Bea Cukai ini memungkinkan jemaah haji membawa oleh-oleh haji tanpa beban pajak impor, baik dalam bentuk barang bawaan maupun kiriman.

Namun, kebijakan Bea Cukai tersebut tidak berlaku tanpa syarat. Jemaah haji tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Kemenkeu, mulai dari kategori jemaah, jenis barang, hingga batas nilai yang diperbolehkan dalam aturan pajak impor ini.

Alasan Bea Cukai Beri Fasilitas Jemaah Haji

Kebijakan Bea Cukai ini diberikan karena mempertimbangkan kondisi jemaah haji Indonesia yang berbeda dengan negara lain. Banyak jemaah haji harus menunggu antrean panjang dan menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih," kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja.

Baca juga: Rahasia HRD: Begini Cara Menebak IQ Tinggi dari Gaya Berpakaian Seseorang

Ketentuan Barang Bawaan Oleh-oleh Haji

Dalam aturan Bea Cukai, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi, termasuk oleh-oleh haji. Sementara itu, jemaah haji khusus hanya mendapatkan pembebasan hingga batas tertentu.

Batas nilai pembebasan untuk jemaah haji khusus adalah sebesar Free on Board atau FOB 2.500 dolar Amerika Serikat. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai sesuai aturan pajak impor yang berlaku.

Pemerintah tidak mengenakan pajak penghasilan dalam skema ini, sehingga memberikan keringanan tambahan bagi jemaah haji yang membawa oleh-oleh dalam jumlah wajar.

Baca juga: Wawancara Kerja Klise: Kenapa Pertanyaan Kenapa Melamar di Perusahaan Ini? Masih Dibuat HR?

Aturan Barang Kiriman dan Batas Pengiriman

Selain barang bawaan, Bea Cukai juga mengatur pembebasan pajak untuk barang kiriman oleh jemaah haji. Total nilai maksimal yang dibebaskan adalah 3.000 dolar Amerika Serikat dalam satu musim haji.

Pengiriman tersebut dibatasi maksimal dua kali, dengan nilai masing-masing kiriman paling banyak 1.500 dolar Amerika Serikat. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta pajak pertambahan nilai.

Setiap kiriman hanya diperbolehkan dalam satu kemasan dengan ukuran maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm. Pengiriman juga harus dilakukan dalam periode yang telah ditentukan oleh Bea Cukai.

Baca juga: Kabar Baik! UMKM Kecil Bebas Pajak, Pendapatan < Rp 60 Juta Tak Dipungut PPh

Jastip dan Haji Non Kuota Tidak Dapat Fasilitas

Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi jemaah haji. Oleh karena itu, barang titipan atau jastip tidak termasuk dalam skema pembebasan pajak impor.

Halaman:

Tags

Terkini