"Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," ujar Chinde.
Selain itu, fasilitas juga tidak diberikan kepada jemaah haji non kuota atau haji furoda. Hal ini karena mereka tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi dibanding jemaah haji reguler.
Baca juga: Modal Kecil, Untung Besar: Bisnis Online di 2026 dengan Dukungan Bank Digital
Kebijakan Bea Cukai ini diharapkan memberikan kemudahan bagi jemaah haji dalam membawa oleh-oleh haji, sekaligus tetap menjaga ketertiban aturan pajak impor di Indonesia.
Baca juga: Rahasia UMKM Naik Omzet: 4 Strategi Promosi yang Terbukti Ampuh di Era Digital
Sumber: ANTARA, Kompas.com, SWA.co.id