Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara harga dan pasokan minyak goreng di tengah tekanan global.
Sumber: ANTARA, Kementerian Perdagangan
Baca juga: Rahasia UMKM Naik Omzet: 4 Strategi Promosi yang Terbukti Ampuh di Era Digital
Baca juga: Jangan Tunggu Besar Gaji: Tips Cerdas Atur Uang Sekarang Juga
Baca juga: Modal Kecil, Untung Besar: Bisnis Online di 2026 dengan Dukungan Bank Digital
Baca juga: Hanya 40 Persen Pekerja di Indonesia Masuk Sektor Formal, Kenapa?