NAKER.NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangkap Joni (58), pria paruh baya yang tega melakukan pelecehan terhadap seorang wanita muda berinisial ST (21).
Ironisnya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun pelindung dari ilmu hitam.
Joni ditangkap di rumahnya sendiri yang berada di Jalan Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Senin (7/4/2025) siang.
Aksinya sendiri dilakukan di lokasi yang sama pada Sabtu (17/8/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Rabu (16/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Penyebab Meningkatnya Partisipasi Kerja di Kota dan Desa, Pengangguran Turun Drastis
“Benar, pelaku atas nama Joni melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban hingga menyebabkan kehamilan sekitar 3 bulan,” ujar Kombes Harryo.
Dari pengakuan pelaku, kronologi bermula saat korban dikenalkan oleh pacarnya sendiri kepada Joni.
Kala itu, pelaku mengaku sebagai “Eyang Putri Kembang Dadar” yang punya kemampuan membantu korban terhindar dari santet, guna-guna, dan perlakuan buruk laki-laki.
Korban yang saat itu tergiur langsung datang ke rumah pelaku. Setibanya di lokasi, ia diberi segelas air putih yang telah dicampur ramuan brotowali. Tak lama setelah meminumnya, korban pingsan dan tak sadarkan diri.
Saat korban tak berdaya, pelaku lantas melancarkan aksi bejatnya. Setelah selesai, Joni kabur meninggalkan korban yang baru sadar dalam keadaan pakaian terbuka.
“Inilah pengakuan tersangka terkait kronologi kejadian,” ungkap Kapolrestabes.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan dua unit ponsel sebagai barang bukti, yakni milik korban dan tersangka.