Naker.news - Aksi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, bikin heboh usai sidak ke PT Sanel Tour & Travel di Pekanbaru. Inspeksi mendadak itu dilakukan karena laporan puluhan mantan karyawan yang ijazahnya diduga ditahan perusahaan. Wamenaker sidak perusahaan tahan ijazah karyawan jadi sorotan publik setelah momen ini viral di media sosial.
Sidak berlangsung panas karena pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak mau menemui Wamenaker dan rombongan. Bahkan, karyawan yang sedang bertugas terkesan cuek tanpa memberikan respons. Hal ini membuat Immanuel Gerungan geram dan mengultimatum perusahaan untuk segera mengembalikan semua ijazah yang ditahan tanpa syarat tambahan.
Alasan Perusahaan Tahan Ijazah, Tapi Tetap Salah!
Menurut penuturan Immanuel, alasan penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan bila terjadi kehilangan barang. Namun kenyataannya, saat karyawan sudah resign pun, ijazah mereka tetap tidak dikembalikan. Parahnya lagi, ada yang harus bayar denda dulu untuk mengambil ijazahnya!
Praktik ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Immanuel menegaskan, menahan ijazah karyawan bisa menghambat masa depan mereka untuk mencari kerja baru. "Ini keterlaluan dan harus segera dihentikan," ujarnya tegas dalam sidak tersebut.
Baca juga: Pengusaha Surabaya Tahan Ijazah Karyawan, Pelapor Dituduh Penipu
Sikap Tegas Wamenaker: Ultimatum Hingga Ancaman Segel
Wamenaker tidak main-main. Ia mendesak PT Sanel Tour & Travel untuk segera mengembalikan semua dokumen tanpa syarat. Jika tidak, Kementerian Ketenagakerjaan siap merekomendasikan penyegelan kantor lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Langkah ini diambil bukan hanya untuk menindak satu perusahaan, tapi juga sebagai peringatan untuk semua perusahaan lain di Indonesia agar tidak lagi mempermainkan hak-hak pekerja. "Kita akan buat ini jadi pelajaran keras," kata Immanuel.
Baca juga: Drama Ijazah Ditahan Perusahaan di Surabaya, Wamenaker Gagal, Khofifah Turun Tangan
Kasus Penahanan Ijazah, Fenomena yang Harus Diakhiri
Kasus penahanan ijazah ternyata bukan hanya terjadi di Pekanbaru. Di berbagai daerah lain seperti Surabaya, kasus serupa juga mencuat dan menimbulkan kehebohan. Fenomena ini memperlihatkan masih lemahnya kesadaran perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Penahanan ijazah adalah pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi hukum. Para pekerja punya hak untuk membawa dokumen pendidikan mereka sebagai modal mencari pekerjaan lebih baik. Pemerintah kini makin serius menindak perusahaan-perusahaan nakal semacam ini. (*)
Artikel Terkait
Penerapan Hubungan Industrial Berdasarkan Pancasila Sangat Penting, ini Kata Wamenaker
Wamenaker Dorong Perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja Lokal
Wamenaker Afriansyah Noor: Pengembangan Talenta Muda, Kunci Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
Kunjungan Kerja ke Jepang untuk Bicarakan Program Pemagangan dan Kesempatan Kerja, Ini Kata Wamenaker
Wamenaker Dorong Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024 untuk Hubungan Industrial Harmonis
Mantab! Wamenaker dan Gubernur Jabar Siap Libas Premanisme di Kawasan Industri!
Wamenaker Lepas 450 Pekerja Mudik Gratis 2025, Jaga Semangat Kerja Sehabis Libur Lebaran
Wamenaker Bongkar Peran Rahasia LPKS! Kunci Sukses SDM Unggul Ada di Sini!
Drama Ijazah Ditahan Perusahaan di Surabaya, Wamenaker Gagal, Khofifah Turun Tangan!
Sidak Wamenaker Bikin Heboh! Dugaan Penahanan Ijazah di Sanel Travel Jadi Sorotan