Minggu, 19 April 2026

Heboh! Wamenaker Sidak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Ini Sanksi Tegasnya

Photo Author
Asep Rinda, Naker.news
- Minggu, 27 April 2025 | 08:40 WIB
wamenaker immanuel ebenezer gerungan (Instagram/@medanviralinfo)
wamenaker immanuel ebenezer gerungan (Instagram/@medanviralinfo)

Naker.news - Aksi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, bikin heboh usai sidak ke PT Sanel Tour & Travel di Pekanbaru. Inspeksi mendadak itu dilakukan karena laporan puluhan mantan karyawan yang ijazahnya diduga ditahan perusahaan. Wamenaker sidak perusahaan tahan ijazah karyawan jadi sorotan publik setelah momen ini viral di media sosial.

Sidak berlangsung panas karena pihak manajemen perusahaan sama sekali tidak mau menemui Wamenaker dan rombongan. Bahkan, karyawan yang sedang bertugas terkesan cuek tanpa memberikan respons. Hal ini membuat Immanuel Gerungan geram dan mengultimatum perusahaan untuk segera mengembalikan semua ijazah yang ditahan tanpa syarat tambahan.

Alasan Perusahaan Tahan Ijazah, Tapi Tetap Salah!

Menurut penuturan Immanuel, alasan penahanan ijazah dilakukan sebagai jaminan bila terjadi kehilangan barang. Namun kenyataannya, saat karyawan sudah resign pun, ijazah mereka tetap tidak dikembalikan. Parahnya lagi, ada yang harus bayar denda dulu untuk mengambil ijazahnya!

Praktik ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Immanuel menegaskan, menahan ijazah karyawan bisa menghambat masa depan mereka untuk mencari kerja baru. "Ini keterlaluan dan harus segera dihentikan," ujarnya tegas dalam sidak tersebut.

Baca juga: Pengusaha Surabaya Tahan Ijazah Karyawan, Pelapor Dituduh Penipu

Sikap Tegas Wamenaker: Ultimatum Hingga Ancaman Segel

Wamenaker tidak main-main. Ia mendesak PT Sanel Tour & Travel untuk segera mengembalikan semua dokumen tanpa syarat. Jika tidak, Kementerian Ketenagakerjaan siap merekomendasikan penyegelan kantor lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Langkah ini diambil bukan hanya untuk menindak satu perusahaan, tapi juga sebagai peringatan untuk semua perusahaan lain di Indonesia agar tidak lagi mempermainkan hak-hak pekerja. "Kita akan buat ini jadi pelajaran keras," kata Immanuel.

Baca juga: Drama Ijazah Ditahan Perusahaan di Surabaya, Wamenaker Gagal, Khofifah Turun Tangan

Kasus Penahanan Ijazah, Fenomena yang Harus Diakhiri

Kasus penahanan ijazah ternyata bukan hanya terjadi di Pekanbaru. Di berbagai daerah lain seperti Surabaya, kasus serupa juga mencuat dan menimbulkan kehebohan. Fenomena ini memperlihatkan masih lemahnya kesadaran perusahaan terhadap hak-hak dasar pekerja.

Penahanan ijazah adalah pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi hukum. Para pekerja punya hak untuk membawa dokumen pendidikan mereka sebagai modal mencari pekerjaan lebih baik. Pemerintah kini makin serius menindak perusahaan-perusahaan nakal semacam ini. (*)

Editor: Asep Rinda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X