Naker.news Biaya hotel menteri yang mencapai Rp 9,3 juta per malam menjadi sorotan tajam publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang tengah digalakkan.
Hal ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Biaya tersebut berlaku bagi pejabat negara setingkat menteri, wakil menteri, dan eselon I untuk penginapan hotel berbintang di Jakarta.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memilih tidak banyak berkomentar terkait besaran anggaran yang dianggap fantastis tersebut dan menyerahkan penjelasan sepenuhnya kepada Menkeu.
Baca juga: Prabowo Cairkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk 173 Juta Pekerja Bergaji Rendah
Aturan Biaya Hotel dan Konsumsi Pejabat Negara
PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur besaran biaya penginapan pejabat tinggi negara di berbagai daerah sesuai kelas hotel dan jabatan.
Di Jakarta, anggaran penginapan hotel bintang untuk menteri naik dari Rp 8,7 juta menjadi Rp 9,3 juta per malam.
Selain itu, aturan ini juga mengatur biaya konsumsi dalam rapat resmi yang dianggarkan Rp 118.000 per orang untuk makan berat dan Rp 53.000 untuk kudapan.
Kebijakan ini menyesuaikan standar biaya masukan yang berlaku untuk tahun anggaran 2026 di seluruh lembaga pemerintah.
Baca juga: Menaker Dorong Aturan Baru Penghapusan Batas Usia Kerja untuk Cegah Diskriminasi
Respons Istana dan Sikap Pemerintah
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan penjelasan terkait biaya tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan dan tidak perlu dikomentari berlebihan.
Menurut Juri, kementerian terkait lebih layak memberikan penjelasan detail mengenai aturan tersebut sesuai bidangnya masing-masing.
Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang ingin fokus pada upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor tanpa mengabaikan kebutuhan operasional pejabat.
Namun, banyak pihak menilai sikap tersebut kurang memadai di tengah kritik publik atas besaran biaya yang dinilai tidak relevan dengan kondisi fiskal negara.