Naker.news Pemerintah melalui Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan bahwa kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah swasta belum bisa diterapkan pada tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara memberikan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Atip menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan proses perhitungan fiskal yang sedang berlangsung di tingkat kementerian terkait.
Ia juga menyebut bahwa realisasi kebijakan ini membutuhkan perencanaan matang agar tidak membebani keuangan negara secara tiba-tiba.
Baca juga: Izin Tambang PT GAG di Raja Ampat Disorot
Putusan MK Jadi Titik Awal
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan kewajiban negara untuk membebaskan biaya pendidikan dasar.
Putusan tersebut mengubah pemahaman atas Pasal 34 ayat (2) dalam Undang-Undang Sisdiknas mengenai pembiayaan pendidikan wajib belajar.
Pemerintah diharuskan memastikan akses pendidikan bagi seluruh warga, termasuk siswa di sekolah swasta yang mengikuti program wajib belajar.
Kendati demikian, implementasi penuh dari putusan ini masih menghadapi tantangan teknis dan anggaran yang signifikan.
Baca juga: Aturan Co-payment Asuransi Kesehatan OJK Dikecam Konsumen
Koordinasi Antar Kementerian Diperkuat
Wakil Menteri Atip menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mengkaji skema pendanaan terbaik.
Hal ini termasuk diskusi bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas guna menentukan porsi anggaran yang dibutuhkan.
Atip menegaskan bahwa penghitungan fiskal menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan pendidikan gratis dapat dijalankan secara menyeluruh.