Naker.news Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan larangan rapat di hotel tetap berlaku bagi pejabat Pemprov Jabar demi menjaga efisiensi anggaran dan keadilan bagi daerah miskin.
Keputusan ini diambil meskipun Kementerian Dalam Negeri telah mengizinkan kembali penggunaan hotel untuk kegiatan pemerintahan secara nasional.
Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas
Dedi Mulyadi menyebut larangan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap pengelolaan anggaran publik yang harus diprioritaskan untuk pembangunan masyarakat.
Ia menyoroti kondisi keuangan sejumlah kabupaten seperti Pangandaran yang belum mampu membayar tunjangan pegawai selama lima bulan terakhir.
Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa alokasi anggaran untuk kegiatan administratif seperti rapat hotel perlu dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Dedi mengajak semua kepala daerah di Jawa Barat untuk fokus membangun daerah, bukan menghamburkan anggaran di fasilitas mewah.
Baca juga: Badai PHK Mengancam Tapi 67 Ribu Lapangan Kerja Baru Diklaim Hadir
Kesenjangan Fiskal Antarwilayah
Dedi menyoroti ketimpangan fiskal antara kota besar yang makmur dengan daerah pinggiran yang masih tertinggal dalam infrastruktur dan pelayanan publik.
Kota dengan sektor pariwisata dan hotel besar memperoleh pendapatan besar tanpa merusak lingkungan, sedangkan daerah galian justru menanggung kerusakan alam dengan pendapatan rendah.
Menurutnya, sangat tidak adil apabila pajak dari masyarakat daerah miskin digunakan untuk pembiayaan rapat mewah di kota besar.
Sekolah rusak, jalan berlubang, hingga puskesmas tak layak menjadi fakta yang seharusnya menjadi fokus utama pengelolaan anggaran publik.
Baca juga: Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka Kemensos
Pemborosan dan Penyimpangan
Pengalaman Dedi sebagai pejabat publik membuatnya paham bahwa kegiatan rapat di hotel sering kali menjadi sumber pemborosan dan penyimpangan anggaran.
Ia menyebut ada laporan yang tidak sesuai dengan realitas, seperti jumlah peserta dan konsumsi yang dibesar-besarkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).