Minggu, 19 April 2026

Formasi Kosong PPPK Bisa Diisi Peserta Cadangan, Ini Penjelasan Kemenag

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 14:40 WIB
ilustrasi PPPK (foto: Portal Berau)
ilustrasi PPPK (foto: Portal Berau)

Naker.news - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 dengan total 17.154 peserta dinyatakan lulus.

Namun, peluang masih terbuka bagi peserta yang sebelumnya belum mendapatkan formasi. Kemenag memastikan peserta cadangan bisa menggantikan formasi kosong jika peserta lulus mengundurkan diri atau gagal melengkapi dokumen.

Proses kelulusan PPPK terbagi dalam dua kategori, yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dari 189 pelamar nakes, 145 dinyatakan lulus.

Sementara dari 21.469 peserta teknis, 17.009 lulus. Kelengkapan dokumen dapat diunggah melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 31 Juli 2025.

"Kelulusan adalah hasil kerja peserta sendiri, proses seleksi ini gratis dan tidak dipungut biaya." tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Selasa (1/7).

Baca juga: Masa Depan Media Dibedah di Mediapreneur Talks

Dokumen Harus Lengkap

Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menyebutkan, peserta wajib mengunggah dokumen seperti ijazah asli, SKCK, pasfoto resmi, hingga surat pernyataan. Seluruh dokumen harus sesuai ketentuan dan ditandatangani di atas materai.

Jika peserta lulus tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu, maka akan dianggap mengundurkan diri. Formasi tersebut akan otomatis dialihkan ke peserta berikutnya berdasarkan peringkat seleksi.

"Jika tidak mengisi DRH atau tak penuhi dokumen, dianggap tidak memenuhi syarat atau mundur." ujar Wawan.

Baca juga: Lokasi Sekolah Rakyat Capai 100 Titik

Peluang Bagi Peserta Cadangan

Kemenag membuka peluang peserta cadangan untuk masuk jika terjadi kekosongan formasi. Misalnya, jika satu dari 15 peserta yang lulus dalam satu jabatan mengundurkan diri, maka peserta peringkat ke-16 akan dipanggil menggantikan.

Namun, peserta pengganti tetap harus memenuhi semua persyaratan administrasi. Pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal resmi Kemenag dan akun masing-masing pelamar.

Wawan menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah penetapan Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi.

"Peserta yang mundur tidak bisa melamar ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya." tegasnya.

Halaman:

Editor: Wisnu Kuncoro Ardianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X