Naker.news - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 dengan total 17.154 peserta dinyatakan lulus.
Namun, peluang masih terbuka bagi peserta yang sebelumnya belum mendapatkan formasi. Kemenag memastikan peserta cadangan bisa menggantikan formasi kosong jika peserta lulus mengundurkan diri atau gagal melengkapi dokumen.
Proses kelulusan PPPK terbagi dalam dua kategori, yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Dari 189 pelamar nakes, 145 dinyatakan lulus.
Sementara dari 21.469 peserta teknis, 17.009 lulus. Kelengkapan dokumen dapat diunggah melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 31 Juli 2025.
"Kelulusan adalah hasil kerja peserta sendiri, proses seleksi ini gratis dan tidak dipungut biaya." tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Selasa (1/7).
Baca juga: Masa Depan Media Dibedah di Mediapreneur Talks
Dokumen Harus Lengkap
Kepala Biro SDM Kemenag Wawan Djunaedi menyebutkan, peserta wajib mengunggah dokumen seperti ijazah asli, SKCK, pasfoto resmi, hingga surat pernyataan. Seluruh dokumen harus sesuai ketentuan dan ditandatangani di atas materai.
Jika peserta lulus tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu, maka akan dianggap mengundurkan diri. Formasi tersebut akan otomatis dialihkan ke peserta berikutnya berdasarkan peringkat seleksi.
"Jika tidak mengisi DRH atau tak penuhi dokumen, dianggap tidak memenuhi syarat atau mundur." ujar Wawan.
Baca juga: Lokasi Sekolah Rakyat Capai 100 Titik
Peluang Bagi Peserta Cadangan
Kemenag membuka peluang peserta cadangan untuk masuk jika terjadi kekosongan formasi. Misalnya, jika satu dari 15 peserta yang lulus dalam satu jabatan mengundurkan diri, maka peserta peringkat ke-16 akan dipanggil menggantikan.
Namun, peserta pengganti tetap harus memenuhi semua persyaratan administrasi. Pengumuman resmi akan disampaikan melalui kanal resmi Kemenag dan akun masing-masing pelamar.
Wawan menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah penetapan Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi.
"Peserta yang mundur tidak bisa melamar ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya." tegasnya.
Artikel Terkait
Pelanggaran Disiplin Berat ASN dan PPPK Bantul Terungkap, Ancaman Pemberhentian Mengintai
PPPK Paruh Waktu Resmi Dapat NIP Pemerintah Akui Status ASN Secara Penuh
PPPK Bisa Mutasi? Simak Aturan Terbaru 2025 yang Wajib Diketahui
Honorer Gagal PPPK Masih Bisa Diangkat Paruh Waktu Tahun Ini
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN, Peserta Diminta Segera Akses Portal Resmi
PPPK Paruh Waktu Belum Ada Batas, Honorer Resah Terancam Pensiun Tanpa Kepastian
Dulu Digaji Rp75 Ribu, Kini Slamet Diangkat Jadi PPPK
Tak Lolos Seleksi? Ada Jalur PPPK Paruh Waktu
Pelamar PPPK Tahap 2 Capai Sejuta, yang Dapat Formasi Penuh Waktu Hanya 186 Ribu
507 PPPK Resmi Diangkat Jadi ASN di Bantul, Bupati Tegaskan 5 Karakter Penting