"Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini," ujar Chinde.
Selain itu, fasilitas Bea Cukai ini juga tidak berlaku bagi jemaah haji non-kuota atau haji furoda. Hal ini karena jemaah tersebut tidak terdaftar dalam sistem pemerintah dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Baca juga: Modal Kecil, Untung Besar: Bisnis Online di 2026 dengan Dukungan Bank Digital
Kebijakan Bea Cukai ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah haji Indonesia dalam membawa oleh-oleh tanpa beban pajak, sekaligus tetap menjaga ketertiban aturan kepabeanan.
Baca juga: Rahasia UMKM Naik Omzet: 4 Strategi Promosi yang Terbukti Ampuh di Era Digital
Sumber: ANTARA, Kompas.com, SWA.co.id