news

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji 2026, Ini Rincian Aturannya

Jumat, 17 April 2026 | 13:00 WIB
Mekkah Makkah Ibadah Haji (SHUTTERSTOCK/TEA OOR)

Naker.news - Bea Cukai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan pajak impor bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026. Kebijakan Bea Cukai ini memungkinkan jemaah haji membawa oleh-oleh tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor, baik untuk barang bawaan langsung maupun kiriman dari luar negeri.

Fasilitas Bea Cukai ini berlaku khusus bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang masuk dalam kuota resmi pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan menjadi bentuk kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Alasan Bea Cukai Berikan Pembebasan Pajak

Kebijakan Bea Cukai ini dilatarbelakangi kondisi jemaah haji Indonesia yang memiliki karakteristik khusus. Banyak jemaah haji harus menunggu antrean bertahun-tahun dan menabung dalam waktu lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih," kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja.

Baca juga: Jangan Tunggu Besar Gaji: Tips Cerdas Atur Uang Sekarang Juga

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

Dalam kebijakan Bea Cukai ini, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk oleh-oleh haji. Sementara itu, jemaah haji khusus tetap mendapatkan fasilitas dengan batas nilai tertentu.

Untuk jemaah haji khusus, pembebasan berlaku hingga nilai Free on Board atau FOB sebesar 2.500 dolar Amerika Serikat. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pajak penghasilan tidak dikenakan dalam skema ini. Kebijakan ini bertujuan memberikan keringanan tanpa mengabaikan aspek pengawasan barang impor.

Baca juga: Hanya 40 Persen Pekerja di Indonesia Masuk Sektor Formal, Kenapa?

Ketentuan Barang Kiriman dan Batasan

Selain barang bawaan, Bea Cukai juga memberikan pembebasan pajak untuk barang kiriman jemaah haji melalui jasa pos. Nilai maksimal yang dibebaskan adalah 3.000 dolar Amerika Serikat dalam satu musim haji.

Jumlah tersebut dibagi menjadi dua kali pengiriman, dengan masing-masing maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat. Jika melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan pajak pertambahan nilai.

Setiap pengiriman dibatasi satu kemasan dengan ukuran maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm. Pengiriman juga harus dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu sejak keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Baca juga: Dari Dapur ke Delivery: Strategi Media Sosial yang Mengangkat Omzet Kuliner Pemula

Tidak Berlaku untuk Jastip dan Haji Furoda

Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk barang pribadi jemaah haji, termasuk oleh-oleh untuk penggunaan sendiri. Barang titipan atau yang dikenal sebagai jastip tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan pajak.

Halaman:

Tags

Terkini