Minggu, 19 April 2026

Selamat Tinggal Tunjangan Anak & Beras, Semua Disatukan dalam Gaji Pokok ASN!

Photo Author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:02 WIB
ilustrasi Gaji tunggal ASN
ilustrasi Gaji tunggal ASN

Naker.news - Pemerintah kembali menghidupkan wacana sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam RAPBN 2026. Skema ini akan membuat gaji pokok ASN menjadi lebih besar karena seluruh tunjangan seperti anak, istri, hingga beras akan disatukan ke dalam gaji pokok.

Langkah ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Jauh sebelumnya, konsep gaji tunggal sudah dibahas pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Sistem baru ini dinilai lebih adil dan sederhana dibandingkan pola gaji ASN yang berlaku saat ini.

Baca juga: Bocoran Rencana Prabowo: Gaji ASN Naik Cair Bareng Rapel September 2025, Cek Faktanya! - Naker.news

Apa Itu Gaji Tunggal ASN?

Dalam sistem gaji pokok ASN saat ini, selain gaji utama, pegawai negeri sipil atau PNS juga menerima banyak tunjangan seperti keluarga, pangan, jabatan, hingga honorarium.

Model lama ini dinilai terlalu rumit dan tidak mencerminkan bobot pekerjaan. Melalui gaji tunggal, semua komponen tersebut akan digabungkan menjadi gaji pokok, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional yang tetap dipisahkan.

Ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek, menyebut sistem ini memberikan keuntungan nyata bagi ASN.

"PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar," ujarnya dalam Webinar Korpri Menyapa ASN, Oktober 2023 (CNBC Indonesia, 26/8/2025).

Baca juga: Digaji hingga Rp7 Juta! Ini Daftar Lengkap Gaji Komcad SPPI 2025 Berdasarkan Golongan ASN - Naker.news

Bagaimana Skema Perhitungannya?

Berdasarkan dokumen Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2017, gaji tunggal ASN terdiri dari unsur jabatan dan tunjangan.

Sistem ini menggunakan metode grading, yaitu penilaian jabatan berdasarkan tanggung jawab, beban kerja, hingga risiko pekerjaan. Dengan begitu, ASN dengan jabatan sama bisa saja menerima gaji berbeda sesuai bobot pekerjaannya.

Selain itu, ada tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji. Besarannya bisa naik jika kinerja dinilai baik atau sangat baik, dan bisa turun jika hasil kinerja buruk.

Mekanisme ini berlaku merata di seluruh instansi pusat maupun daerah.

Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Ditunda, APBN Dipakai untuk MBG dan Sekolah Rakyat - Naker.news

Halaman:

Editor: Wisnu Kuncoro Ardianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X