Minggu, 19 April 2026

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026? Menkes: Tunggu Dulu, Masih Dibahas!

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:18 WIB
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta.  (Bisnis/Himawan L Nugraha)
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. (Bisnis/Himawan L Nugraha)

Naker.news - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat. Pemerintah berencana menyesuaikan tarif iuran secara bertahap mulai 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Namun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final.

"Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya," kata Budi di RSPON Dr. Mahar Mardjono, Jakarta Timur, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Selamat Tinggal Tunjangan Anak & Beras, Semua Disatukan dalam Gaji Pokok ASN! - Naker.news

Menkes Serahkan Pembahasan ke Menkeu dan DPR

Budi menegaskan, keputusan soal iuran BPJS Kesehatan ada di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan juga perlu dibicarakan dengan DPR. Ia menyebutkan dirinya tidak ingin melampaui kewenangan.

"Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu. Saya nggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya," ujarnya.

Baca juga: Said Iqbal: Gaji DPR Rp3 Juta Per Hari, Buruh Hanya Rp170 Ribu! - Naker.news

DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih lemah sehingga kebijakan ini berpotensi menambah beban rumah tangga.

"Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Daya Beli Masyarakat Melemah

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah dipertimbangkan sejak lama. Salah satu alasannya adalah kondisi keuangan BPJS yang semakin tertekan sejak pandemi Covid-19, di mana jumlah penerima bantuan iuran (PBI) meningkat tajam.

Kurniasih menambahkan, pemerintah harus mempertimbangkan waktu dan besaran kenaikan iuran dengan cermat. Ia khawatir jika masyarakat menunggak, konsumsi rumah tangga bisa ikut tertekan dan berdampak pada perekonomian nasional.

Baca juga: Said Iqbal: 28 Agustus, Buruh Jabodetabek Turun ke Jakarta Lawan Outsourcing dan Upah Murah - Naker.news

Pelayanan Harus Diperbaiki Dulu

Selain soal ekonomi, DPR juga menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan. Kurniasih meminta perbaikan pelayanan didahulukan sebelum kenaikan iuran diberlakukan.

Halaman:

Editor: Wisnu Kuncoro Ardianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X