Naker.news - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Ia menilai kebijakan tersebut tidak relevan jika data kepesertaan masih bermasalah dan tidak tepat sasaran.
"Jadi penambahan anggaran itu memang dibutuhkan, tapi harus ada dasar yang tepat. Kalau dinaikkan iurannya tapi datanya tidak tepat, sama saja menjadi tidak relevan," kata Rieke dalam forum Climate Justice Summit (CJS) di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026? Menkes: Tunggu Dulu, Masih Dibahas! - Naker.news
Data Kepesertaan BPJS Dinilai Bermasalah
Rieke mengungkapkan, masih ada masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BPJS Kesehatan, tetapi justru tidak menerima manfaat. Ia mencontohkan kelompok penyandang disabilitas yang kerap terabaikan dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Pada kenyataannya seharusnya BPJS diberikan kepada yang berhak, namun yang berhak tersebut malah tidak menerima, termasuk teman-teman disabilitas," ujar Rieke.
Baca juga: Selamat Tinggal Tunjangan Anak & Beras, Semua Disatukan dalam Gaji Pokok ASN! - Naker.news
Perlu Data Dasar yang Akurat
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya perbaikan data dasar untuk setiap kebijakan jaminan sosial. Ia menilai data kepesertaan BPJS Kesehatan harus akurat, aktual, dan relevan, termasuk metode dan prosedurnya.
Menurutnya, data jaminan sosial seharusnya berbasis pada desa atau kelurahan, lengkap dengan nama dan alamat individu.
"Bahkan kalau bisa di-trace sampai titik ordinat di muka bumi dan bukan merupakan data fiktif," kata Rieke.
Sikap Pemerintah Lewat Menkeu Sri Mulyani
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada besarnya manfaat yang diberikan. Penyesuaian iuran, menurutnya, diperlukan agar layanan tetap berjalan optimal.
"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: DJSN Soroti Akses Jaminan Sosial untuk Gig Economy: Perlu Literasi dan Regulasi Baru - Naker.news
Pemerintah Siapkan Skema Agar Tidak Membebani
Pemerintah merencanakan kenaikan iuran untuk tiga kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja mandiri, dan pekerja penerima upah. Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah menyiapkan skema agar penyesuaian tarif tidak membebani masyarakat tertentu.
Dengan skema ini, jumlah penerima PBI diharapkan bisa meningkat, sehingga akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan tetap terjaga. Namun, keputusan final masih akan dibahas bersama DPR dan pihak terkait.
Artikel Terkait
Tak Punya Sertifikat K3? Siap-Siap Usaha Bisa Dicabut!
70 Persen Pekerja Migran Adalah Perempuan, Komnas Perempuan Desak Perlindungan Berkeadilan Gender
Said Iqbal: 28 Agustus, Buruh Jabodetabek Turun ke Jakarta Lawan Outsourcing dan Upah Murah
Said Iqbal: Gaji DPR Rp3 Juta Per Hari, Buruh Hanya Rp170 Ribu!
Selamat Tinggal Tunjangan Anak & Beras, Semua Disatukan dalam Gaji Pokok ASN!
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026? Menkes: Tunggu Dulu, Masih Dibahas!