Minggu, 19 April 2026

Belum Final, Tapi Begini Skema Baru Iuran BPJS yang Lagi Diutak-atik DPR

Photo Author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:16 WIB
ilustrasi pasien BPJS
ilustrasi pasien BPJS

Naker.news - Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menuai perdebatan. Pemerintah bersama DPR hingga kini belum mengetok palu, namun sejumlah skema baru sudah mulai dibahas untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Masih dibahas bersama Menkeu dan DPR, belum ada keputusan final. Kalau ada kenaikan, tentu akan kami komunikasikan ke publik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026? Menkes: Tunggu Dulu, Masih Dibahas! - Naker.news

Iuran BPJS Saat Ini

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas.

Peserta kelas I membayar Rp150.000 per bulan, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III Rp35.000, dengan sebagian iuran kelas III masih disubsidi oleh pemerintah.

Jika iuran BPJS benar dinaikkan, khususnya untuk peserta PBI, angka yang dibicarakan (meski belum resmi) adalah sekitar Rp 71.000 per orang per bulan. Namun, untuk peserta kelas mandiri dan kelas II/I, jumlah pastinya belum diumumkan.

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan menilai penyesuaian iuran mungkin diperlukan karena biaya layanan terus meningkat seiring bertambahnya manfaat JKN.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Tolak Kenaikan Iuran BPJS: `Datanya Saja Masih Amburadul!` - Naker.news

Skema Baru yang Sedang Dibahas

Menurut Menkeu Sri Mulyani, penyesuaian tarif bisa dibagi dalam dua kelompok besar: penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non-PBI seperti pekerja mandiri maupun pekerja penerima upah. Tujuannya agar penyesuaian tidak membebani kelompok rentan.

"Keberlanjutan JKN akan sangat bergantung kepada manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaat makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Said Iqbal: Gaji DPR Rp3 Juta Per Hari, Buruh Hanya Rp170 Ribu! - Naker.news

Suara Penolakan dari DPR

Namun, wacana kenaikan ini tidak sepenuhnya disambut positif. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai kenaikan iuran tidak relevan jika data kepesertaan BPJS masih bermasalah.

"Kalau dinaikkan iurannya tapi datanya tidak tepat, sama saja menjadi tidak relevan. BPJS harusnya diberikan kepada yang berhak, namun kelompok ini malah tidak menerima," ujarnya usai menghadiri forum Climate Justice Summit (27/8/2025).

Keputusan Final Masih Menunggu

Pemerintah berjanji akan mengkomunikasikan keputusan final setelah pembahasan tuntas bersama DPR. Hingga kini, publik masih menunggu skema resmi yang akan ditetapkan, termasuk besaran kenaikan jika benar-benar diberlakukan.

Halaman:

Editor: Wisnu Kuncoro Ardianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X