news

Geger! Gaji Dipotong Rp 10.000 Gara-gara Shalat Jumat, Ini Dugaan Pelanggaran Jan Hwa Diana di UD Sentosa Seal

Senin, 21 April 2025 | 15:25 WIB
Eks Karyawan Diana Ungkap Gaji Dipotong Rp 10.000 jika Shalat Jumat (foto: KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Naker.news - Kasus gaji dipotong karena shalat Jumat di Surabaya bikin heboh media sosial. Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dituding melakukan pemotongan Rp 10.000 setiap kali karyawan Muslim melaksanakan ibadah Jumat.

Dugaan ini pertama kali diungkap oleh mantan karyawan, Peter Evril Sitorus, yang mengaku mendengar langsung dari rekan-rekannya.

Gara-gara kabar ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar langsung buka suara. Beliau berjanji bakal mengecek kasus ini sampai tuntas. "Saya akan pelajari," kata Nasaruddin seperti dikutip dari Surya. Tapi beliau juga bilang, laporan resminya belum sampai ke meja beliau.

Bukan Cuma Potong Gaji, Ada Denda Masuk Kerja Juga!

Ternyata, bukan cuma soal gaji dipotong karena shalat Jumat. Peter juga cerita, kalau bolos kerja sehari, gaji dipotong setara dua hari. Misalnya sehari kerja digaji Rp 80.000, kalau nggak masuk, dipotong Rp 150.000. Waduh!

Baca juga: Terungkap, Kasus Dokter Cabul Guncang Dunia Medis, Komnas Perempuan Desak Pengawasan Ketat! - Naker.news

Belum lagi soal lembur. Katanya, karyawan kerja dari jam 09.30 sampai 17.00, dan kalau harus lembur, nggak ada tambahan bayaran. Gajinya pun disebut di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Surabaya. Ini bikin banyak pekerja merasa dirugikan.

Ijazah Ditahan, Mau Resign Malah Disuruh Bayar

Cerita makin miris waktu ada kabar soal penahanan ijazah. Mantan karyawan lain, Ananda Sasmita Putri Ageng, bilang lebih dari 50 ijazah karyawan ditahan perusahaan. Alasannya? Katanya sih, buat jaminan kerja.

Kalau karyawan nggak mau nitip ijazah, harus bayar uang jaminan Rp 2 juta! Bahkan ada yang sengaja minta dipecat supaya ijazahnya dikembalikan, tapi tetap aja, harus tebus Rp 2 juta. Tanpa ijazah, para korban susah cari kerja baru. Sedih banget, kan?

Gaji Belum Dibayar, Hukum Harus Bertindak!

Nggak cukup sampai di situ. Kuasa hukum mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, bilang banyak juga yang gajinya belum dibayar penuh meski sudah resign. Ada yang dapat, ada yang belum, ada yang hilang entah ke mana.

Baca juga: Pengaduan PMI Sepanjang 2024 Capai Ribuan Kasus, Mei Jadi Bulan Tertinggi - Naker.news

Edi mendesak polisi buat cepat turun tangan. Bukan cuma soal gaji, tapi juga supaya semua bukti bisa diamankan. "Amankan TKP, amankan barang bukti," kata Edi tegas. Semua pihak berharap masalah ini segera terang benderang dan para korban dapat keadilan.(*)

 

Tags

Terkini